Wah tertanggal 1 Jumadil Awal 1401 H 7 Maret 1981 MUI mengeluarkan fatwa tentang bagaimana sorang islam seharusnya bersikap terhadap perayaan hari besar umat agama lain kususnya dalam hal ini Perayaan Naltal. Dan umat islam seharusnya membedakan antara muamalah dengan ibadah. So harus hati-hati. Ya selengkapnya bisa dibaca disitusnya MUI